Kementerian ATR/BPN dan Menteri HAM Koordinasi Terksit Penataan Administrasi Pertanahan Berbasis Hak Asasi Manusia


Pertanahan Berbasis HAM

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam upaya menata administrasi pertanahan yang lebih inklusif dan menghormati prinsip-prinsip HAM.

Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu (15/01/2025), mempertemukan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri HAM Natalius Pigai.

Usai pertemuan yang berlangsung hampir satu jam, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pembahasan difokuskan pada dua isu utama. “Kami membahas penataan administrasi pertanahan yang mengedepankan dimensi HAM. Setiap sertipikasi tanah, pemberian hak-hak atas tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun hak pakai dan hak milik, harus dipastikan tidak melanggar HAM atau mengganggu hak masyarakat,” ujar Nusron kepada awak media.

Diskusi ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara dua kementerian untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait sengketa lahan dan pelanggaran hak atas tanah. Nusron menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proses administrasi pertanahan, guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Menteri HAM Natalius Pigai menambahkan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam pengelolaan sumber daya agraria. “Penghormatan terhadap hak masyarakat atas tanah adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai pemerintah, sekaligus pondasi untuk mencegah konflik yang berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.

Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya efisien secara administratif, tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan. Kedua menteri sepakat untuk terus mengintensifkan dialog lintas kementerian guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik di Indonesia. (REL/BS)

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *